Vonis Tubagus Chaeri Wardana

3 min read Aug 04, 2024
Vonis Tubagus Chaeri Wardana

Vonis Tubagus Chaeri Wardana: 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Wahidin Halim, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten. Pada 20 September 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Oktober 2018. Tubagus Chaeri Wardana, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, ditangkap bersama dengan mantan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

KPK menduga bahwa Tubagus Chaeri Wardana meminta dan menerima suap dari Iti Octavia Jayabaya sebagai imbalan atas bantuannya dalam pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lebak.

Perjalanan Kasus dan Vonis

Dalam persidangan, Tubagus Chaeri Wardana membantah semua tuduhan. Ia mengaku tidak pernah meminta atau menerima suap dari Iti Octavia Jayabaya. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum cukup kuat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak Vonis dan Reaksi Publik

Vonis yang dijatuhkan kepada Tubagus Chaeri Wardana ini menuai berbagai reaksi dari publik. Ada yang menilai vonis tersebut terlalu ringan, sementara yang lainnya menilai bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan berpotensi merugikan negara. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi.